Jumat, 24 Juni 2016

TIGA ORANG DI TANGKAP

Sampagul pers MERUSAK:Sejumlah orang yang diduga warga Desa Sampagul saat merusak tanaman pertanian milik masyarakat Desa Parsorminan, Kecamatan Pangaribuan Taput.
Sampagul . Polres Taput menangkap dan menahan tiga orang warga Desa Sampagul, yang diduga sebagai provokasi dan pelaku pengrusakan tanaman pertanian milik warga Desa Parsorminan, Kecamatan Pangaribuan, yang terjadi Kamis (14/4).
“Ketiga warga yang ditangkap dan ditahan itu, MP, (39), HP, (44), dan MGP, (40),”kata Kasubbag Humas Polres Taput, Pol. W. Baringbing SH kepada wartawan, Selasa, (19/4) di Mapolres setempat.
 Baringbing mengatakan, ketiganya resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka sebagai provokasi dan pelaku pengrusakan tanaman pertanian seperti kopi, jagung, dan tanaman lainnya milik warga Desa Parsorminan secara bersama-sama pada saat itu.
“Mereka sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka sebagai provokasi dan pengrusakan tanaman milik warga Desa Parsorminan,”katanya.
Baringbing menuturkan, peristiwa pengrusakan tanaman milik warga Desa Parsorminan terjadi, Kamis, (14/4) lalu. Saat itu tiba-tiba ratusan warga Desa Sampagul menyerang tanaman pertanian milik warga Desa Parsorminan.
“Diduga persoalan ini timbul dengan motif masyarakat Desa Sampagul ingin merebut lahan masyarakat Desa Parsorminan,”ucapnya.
Baringbing menegaskan, hingga kini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan secara mendalam atas peristiwa perang antar desa di daerah itu yang diduga bermotif perebutan lahan. Dia menambahkan, pihaknya juga saat ini sedang mendalami ada keterlibatan pihak lain yang memprovokasi sehingga terjadi peristiwa itu.
Dia menegaskan, akibat peristiwa ini tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini. “Kita masih terus melakukan pengembangan, jadi kemungkinan tersangka bisa bertambah,” tandasnya.
Kepala Desa Parsorminan, Mauliate Pakpahan mengatakan, akibat pengrusakan dilakukan warga Desa Sampagul yang berjumlah ratusan orang itu, tanaman pertanian warga Desa Parsorminan rusak total. Selain itu, situasi di desa juga dalam kondisi mencekam sehingga masyarakat terpaksa berjaga-jaga untuk menghindari terjadi bentrok fisik dan serangan susulan.
“Saya dan Kapolsek mengajak masyarakat untuk tetap tidak melakukan balasan bentrok fisik. Ternyata masyarakat di desa kami memahaminya dan taat aturan hukum untuk tidak main hakim sendiri,”ujar Mauliate.
 Pihaknya berharap, agar pihak Polres Taput segera menindak para pelaku pengrusakan tanaman sesuai prosedur hukum yang berlaku, sehingga kejadian tidak terulang kembali.
“Kita berharap agar aparat bertindak cepat menindak para pelaku pengrusakan tanaman sesuai prosedur hukum,” tandasnya.baik

Warga Desa Sampagul Duga Ada Keberpihakan Polisi

Sampagul pers/ Penetua bersama beberapa warga Desa Sampagul berkumpul menunjukkan surat adat kepemilikan tanah yang dipermasalahkan antara warga Desa Sampagul dengan Desa Parsorminan Kecamatan Pangaribuan.
sp- Permasalahan sengketa tanah antara Desa Sampagul dan Desa Parsorminan Kecamatan Pangaribuan Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) yang ditangani Polres Taput diduga  warga Desa Sampagul terkesan ada keberpihakan dari aparat keamanan.

Penetua Desa Sampagul Janpiter Pakpahan (79)  menjelaskan, tanah yang dipermasalah tersebut sejarahnya merupakan tanah milik Ompung Marbona Pakpahan. Sebanyak 141 Kepala Keluarga (KK)  warga Desa Sampagul merupakan keturunannya. Permasalahan itu sudah dirundingkan 24 Maret 2016 lalu dihadiri Muspika untuk mencari jalan damai, tetapi tidak membuahkan hasil.

“Karena tidak ada titik temu, Kapolsek Pangaribuan melanjutkan persoalan itu ke Kapolres Taput. Tepat 4 April lalu bertemulah warga dua desa itu untuk di mediasi. Ada pesan Kapolres ke kami yakni, kalau memang tanah sengketa itu kawasan register maka surat kepemilikan tanah atas milik warga Desa Sampagul tidak sah. Tetapi saat Dishut melakukan uji lapangan, ternyata tanah itu bukan kawasan register melainkan tanah adat, " terangnya.
Selain itu, dia mengatakan, setelah dinyatakan tanah merupakan tanah adat, pesan Kapolres terhadap warga Desa Sampagul supaya jangan melakukan pengrusakan tanaman.

“Kami menunggu keputusan Polres Taput sampai 1,5 minggu tidak ada realisasi supaya dikembalikan tanah itu ke kami. Makanya kami dari warga Sampagul sepakat menyewa traktor milik Silaban untuk mengolah tanah tersebut pada Kamis (14/4) kemarin. Tetapi saat mau diolah, Kapolsek dan Kades melarang. Karena melihat situasi itu, masyarakat di sini marah dan mengambil tindakan turun ke lokasi tanah tersebut untuk mengusahai lahan tersebut,” ungkapnya.

Untuk memperjelaskan status tanah itu, dia menunjukkan surat kepemilikan tanah atas nama Ompung Marbona Pakpahan sejak zaman penjajahan Belanda dulu.

“Bukti yang lain, tanah itu dulu  dikontrak Alboin Pakpahan dari PT Dolok Saut pada 12 Juni 1974 seluas 150 hektar. Di surat perjanjian kontrak itu, warga Desa Sampagul lah yang menanda tangani surat perjanjian kontrak itu,” jelasnya.

Yang sangat disesalkan pada permasalahan itu, dia mengatakan, pada 15 April 2016 lalu, beberapa penetua dari desa itu tidak diterima membuat pengaduan di Polsek Pangaribuan.

“Di samping itu juga, pada 12 Juni 2012 lalu, pengaduan kami melalui LSM For Pikat Batara oleh Mangara Harianja ke Polsek Pangaribuan tidak ditanggapi. Yang kami pertahankan tanah kami. Sampai ke mana pun kami akan terus mencari keadilan,” ungkapnya.

Kapolres Taput melalui Kasubbag Humas Aiptu Pol W Baringbing yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya menegaskan, permasalah sengketa tanah antara warga Desa Parsorminan dengan warga Desa Sampagul itu berujung pada pengrusakan tanaman.

“Dalam masalah itu, bagi pelaku yang bersalah proses hukum terus berjalan. Selain itu, tanah yang dipermasalahkan sebagian warga Desa Parsorminan telah memiliki sertifikat dari BPN. Dalam permasalahan tanah, yang memiliki sertifikat dari pemerintahlah yang sah dianggap,” jelasnya.
Mengenai kejelesan sertifikat itu, dia mengungkapkan, semua itu masih butuh proses. ref.sib

TERKAIT PENGERUSAKAN TANAMAN

https://mediabatamsamosir.blogspot.co.id/
      
Tokoh dan penetua keturunan Op. Marbona,
Jantipiter Pakpahan didampingi Warmek Gultom dan sejumlah keturunan
lainnya memperlihatkan sejumlah dokumen yang diklaim sebagai bukti
kepemilikan tanah.

 Masyarakat
 Huta Pakpahan khususnya Pomparan (keturunan) Op.Marbona, Desa Sampagul,
 Kecamatan Pangaribuan Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) menuding warga
Desa Parsorminan yang menyerobot lahan pertanian mereka hingga berujung
terjadi sengketa dan pengrusakan tanaman yang terjadi beberapa hari
lalu. 

Salah seorang tokoh dan penetua dari keturunan Op. Marbona,
Jantipiter Pakpahan saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat
(22/4) menyebutkan, tanah yang diserobot warga Desa Parsorminan itu jauh
 sebelumnya atau sejak 200 tahun lalu merupakan tanah milik Op. Marbona
yang sudah dilengkapi bukti-bukti otentik. 

“Dokumen dan surat-surat atau peta tanah itu masih lengkap sama kami,
 jadi lahan itu merupakan tanah milik keturunan Op. Marbona, ada sekitar
 150 hektar,” ungkapnya.

Namun belakangan, katanya, tanah lahan pertanian itu diserobot warga
Desa Parsorminan dengan menanam sejumlah tanaman pertanian. Beberapa
kali mereka mengingatkan agar warga Parsorminan untuk tidak mengolah
lahan itu, namun tidak diindahkan hingga tanah tersebut berujung
sengketa. 

Terakhir keturunan Op. Marbona membawa persoalan itu lewat jalur
hukum dengan membuat laporan ke Polsek Pangaribuan. Polsek Pangaribuan
selanjutnya mempertemukan antara keturunan Op. Marbona dengan warga
Parsorminan. 

“Namun pada pertemuan itu tidak ada titik temu, Kapolsek Pangaribuan melanjutkan persoalan itu ke Kapolres Taput,” jelasnya. 

Dia menambahkan, setelah pertemuan di Polres Taput itu, pihaknya
terus menunggu realiasi agar lahan dikembalikan ke pemiliknya yakni
keturunan Op. Marbona. 

Namun ditunggu-tunggu hasil pertemuan tidak ada realisasi, mereka pun
 mengambil tindakan untuk mengolah lahan itu dengan menyewa traktor.

“Tapi saat kami mau mengolah lahan itu, tiba-tiba Kapolsek Pangaribuan melarang traktor,” ujarnya. 

Dia mengatakan, setelah mengetahui situasi itulah, seluruh masyarakat
 Huta Pakpahan keturunan Op. Marbona diperkirakan mencapai 300-an orang
turun merusak tanaman pertanian milik warga Desa Parsorminan.

“Pengrusakan itu terjadi karena amarah dari keturunan Op. Marbona
terhadap warga Parsorminan. Mereka (warga Parsorminan) menanam tanaman
di atas tanah kami (Op. Marbona),” ujarnya. 

Keturunan Op. Marbona lainnya, Warmek Gultom (50) menegaskan, mereka
akan terus berjuang untuk mengembalikan dan mempertahankan tanah
pertanian milik Op. Marbona itu. 


Bantah
Kepala Desa Parsorminan, Mauliate Pakpahan membantah mereka dituding menyerobot lahan milik Op. Marbona. 

Menurutnya, tanah itu sebelumnya milik tiga nenek moyang tiga
bersaudara. Awalnya dua bersaudara menetap desa, menetap Parsorminan dan
 seorang lagi tinggal di Huta Pakpahan Desa Sampagul (keturunan Op.
Marbona). 

“Jadi kami dengan keturunan Op. Marbona masih saudara, dari nenek
moyang tiga bersaudara itu, sebenarnya tidak ada saling menyerobot,”
ucapnya. 

Hanya saja, terkait surat dokumen dia mengaku kurang mengetahui
secara pasti siapa keturunan yang sah dari ketiga bersaudara itu, yang
memiliki surat kepemilikan sah atas lahan itu, sebab jauh hari lahan itu
 sudah diusahai oleh warga Parsorminan. 

“Kurang tahu pasti mengenai surat-surat dan kepemilikan tanah itu,
hanya sejak saya lahir tanah itu sudah kami kuasai,” ujarnya dan
mengatakan bila keturunan Op. Marbona memiliki surat sah kepemilikan
tanah itu silakan menempuh jalur hukum. 

Kapolsek Pangaribuan AKP. V. Simanjuntak yang dikonfirmasi wartawan
menegaskan, pihaknya masih terus memantau perkembangan sengketa tanah
tersebut dan membuat langkah-langkah agar tidak terjadi tindakan
anarkis. Terkait larangan terhadap masyarakat keturunan Op. Marbona yang
 menggunakan alat berat, hal itu dilakukan semata-mata dalam upaya
menghindari terjadinya tindakan anarkis di tengah masyarakat. 

“Jadi kita melarang traktor mereka, ini kita lakukan sebagai langkah
untuk mengantisipasi tindakan anarkis, justru mereka (masyarakat Huta
Pakpahan) yang anarkis,” katanya.ref,,, analisa