Sampagul pers MERUSAK:Sejumlah orang yang diduga warga Desa Sampagul
saat merusak tanaman pertanian milik masyarakat Desa Parsorminan,
Kecamatan Pangaribuan Taput.
“Ketiga warga yang ditangkap dan ditahan itu, MP, (39), HP, (44), dan MGP, (40),”kata Kasubbag Humas Polres Taput, Pol. W. Baringbing SH kepada wartawan, Selasa, (19/4) di Mapolres setempat.
Baringbing mengatakan, ketiganya resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka sebagai provokasi dan pelaku pengrusakan tanaman pertanian seperti kopi, jagung, dan tanaman lainnya milik warga Desa Parsorminan secara bersama-sama pada saat itu.
“Mereka sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka sebagai provokasi dan pengrusakan tanaman milik warga Desa Parsorminan,”katanya.
Baringbing menuturkan, peristiwa pengrusakan tanaman milik warga Desa Parsorminan terjadi, Kamis, (14/4) lalu. Saat itu tiba-tiba ratusan warga Desa Sampagul menyerang tanaman pertanian milik warga Desa Parsorminan.
“Diduga persoalan ini timbul dengan motif masyarakat Desa Sampagul ingin merebut lahan masyarakat Desa Parsorminan,”ucapnya.
Baringbing menegaskan, hingga kini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan secara mendalam atas peristiwa perang antar desa di daerah itu yang diduga bermotif perebutan lahan. Dia menambahkan, pihaknya juga saat ini sedang mendalami ada keterlibatan pihak lain yang memprovokasi sehingga terjadi peristiwa itu.
Dia menegaskan, akibat peristiwa ini tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini. “Kita masih terus melakukan pengembangan, jadi kemungkinan tersangka bisa bertambah,” tandasnya.
Kepala Desa Parsorminan, Mauliate Pakpahan mengatakan, akibat pengrusakan dilakukan warga Desa Sampagul yang berjumlah ratusan orang itu, tanaman pertanian warga Desa Parsorminan rusak total. Selain itu, situasi di desa juga dalam kondisi mencekam sehingga masyarakat terpaksa berjaga-jaga untuk menghindari terjadi bentrok fisik dan serangan susulan.
“Saya dan Kapolsek mengajak masyarakat untuk tetap tidak melakukan balasan bentrok fisik. Ternyata masyarakat di desa kami memahaminya dan taat aturan hukum untuk tidak main hakim sendiri,”ujar Mauliate.
Pihaknya berharap, agar pihak Polres Taput segera menindak para pelaku pengrusakan tanaman sesuai prosedur hukum yang berlaku, sehingga kejadian tidak terulang kembali.
“Kita berharap agar aparat bertindak cepat menindak para pelaku pengrusakan tanaman sesuai prosedur hukum,” tandasnya.baik